Rabu, 15 Februari 2017

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960)

Tujuan Undang-undang Pokok Agraria

Di dalam Negara Republik Indonesia yang masih bercorak Agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan yang maha esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, dengan begitu maka tujuan Undang-undang Pokok Agraria adalah :
  • Karena hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun